Pengadilan Agama Kota Bandung Catat Lebih Dari 1600 Kasus Perceraian Selama Triwulan Ke I Tahun 2024

- 24 April 2024, 12:05 WIB
Pengadilan Agama Bandung
Pengadilan Agama Bandung /

MUDANESIA - Pasca bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H yang jatuh tanggal 10 April 2024 kemarin. Terjadi fenomena meningkatnya kasus gugatan perceraian yang di ajukan ke kantor Pengadilan Agama Kota Bandung.

Menurut Panitera Pengadilan Agama Klas I Bandung Dedi Supriadi kenaikan pengajuan gugatan perceraian tidak terlalu menonjol, hanya sekitar 5 hingga 10 persen saja. Hal ini disebabkan karena saat bulan puasa Pengadilan Agama membatasi jumlah perkara yang diterima dan itu pun persidangannya tetap dilaksanakan pasca lebaran. Jadi, hal ini membuat masyarakat lebih memilih mengajukan gugatan perceraian setelah lebaran.

Dedi juga menambahkan bahwa semenjak bulan Januari hingga April 2024 tercatat ada kurang lebih 1.600 kasus gugatan perceraian yang pemicunya berasal dari berbagai faktor. Di antaranya adalah faktor ekonomi, perselisihan, sudah tidak sepaham, perselingkuhan hingga KDRT dan judi online.

Baca Juga: 5 Calon Hakim Militer dalam PPC Hakim Militer Angkatan IV melaksanakan Ujian Lisan di Pengadilan Militer II 09

Dedi juga mengungkapkan dengan tingginya kasus perceraian di Kota Bandung ini, Pengadilan Agama dalam proses menyelesaikan suatu kasus gugatan perceraian ini selalu mendahulukan langkah langkah mediasi, untuk mendamaikan kedua belah pihak.

"Namun dari kedua belah pihak sudah tidak ada kecocokan sehingga berlanjut pada perceraian," ujar Dedi.

Hal tersebut berdasarkan, Pasal 39 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa wajib mendamaikan kedua belah pihak sebelum memulai sidang perceraian di pengadilan

Perlu di ketahui, berdasarkan data Biro Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat. Kota Bandung menduduki peringkat ke 2 terbesar dalam kasus gugatan perceraian di Bandung Raya pada tahun 2023.

Dengan jumlah kasus perceraian sebanyak 5.861 Kasus terdiri dari 1.392 kasus talak dan 4.469 kasus gugat. Mengalami penurunan di banding tahun 2022 lalu dengan jumlah kasus mencapai 6.206 kasus yang terdiri dari 1.401 kasus talak dan 4.805 kasus gugat.

Sementara secara nasional, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) ,pada tahun 2023 terdapat 408.347 kasus gugatan perceraian.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Pengadilan Agama Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x