BOCORAN! BLT Subsidi Gaji 2021 Rp2,4 Juta: Syarat, Cara Daftar, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

29 Desember 2020, 13:15 WIB
CATAT, Besok BLT BSU Guru PAI Non PNS Cair di Rekening Baru BTN dan BRI Syariah. /Pixabay/Firmbee

MUDANESIA - Salah satu bantuan langsung tunai (BLT) yang dipastikan akan diperpanjang oleh pemerintah di tahun 2021, adalan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pekerja yang ingin mendapatkan bantuan ini, harus segera menyiapkan persyaratan agar tidak terlambat mendaftar dan mendapatkan Rp2,4 juta.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id.

Baca Juga: Riset: Meskipun Hanya Merokok 1 Batang Per Hari Dapat Timbulkan Kecanduan Nikotin

Dikutip dari Beritadiy.com, dalam artikel berjudul:"Bocoran BLT Subsidi Gaji 2021: Syarat, Cara Daftar, hingga Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan," cara mendaftarnya sebagai berikut:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Aa Gym Umumkan Positif Covid-19, Begini Kondisi dan Kronologisnya


5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: INFO LOKER! Desember 2020, PT Ajinomoto Indonesia Mencari Lulusan S1, Penempatan Karawang

Syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Baca Juga: Pergantian Tahun, Diperkirakan Dapat Terjadi Hujan, Waspada Cuaca Buruk!

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.

Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: INFO LOKER! Desember 2020, Mayora Indah Buka Kesempatan Untuk Lulusan D3

1. Buka link https://kemnaker.go.id/
2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/
3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***(Resti Fitriyani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler