Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya

23 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah. /NOVIANTI NURULLIAH/PR/

MUDANESIA - Ketika melakukan investasi properti, baik itu membeli rumah atau membeli tanah, keabsahan dokumen menjadi syarat mutlak sebelum bertransaksi.

Jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan harga yang telah dibayar lunas.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan di bawah tangan.

Jika jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB (Akta Jual Beli) belum bisa dilakukan. Jadi, langkah pertama sebelum jual beli tanah ialah dengan mendatangi PPAT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Scorpio, Sagitarius, Capricorn: Bahagialah!

Untuk membuat AJB, berikut ini ialah sejumlah tahapan yang perlu dilakukan, termasuk pula biaya wajar yang harus dikeluarkan.

Sebelum membuat AJB, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan untuk membuat AJB tak hanya dari penjual, tetapi juga pembeli.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami/istri.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Nikah.
4. Asli Sertifikat Tanah.
5. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

6. Surat Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB).
7. Asli Surat Keterangan Kematian jika suami/istri telah meninggal.
8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Leo, Virgo, Libra: Keraguanmu Mengilang!

Dokumen yang perlu disiapkan oleh pembeli:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah.
4. Fotokopi NPWP.

Setelah dokumen lengkap, membuat AJB bisa dilakukan dengan mendatangi PPAT yang telah dipercaya.

Akan lebih baik apabila PPAT yang didatangi berkantor di wilayah di mana lokasi jual beli tanah. Setelah itu, serahkan berbagai dokumen yang telah disiapkan.

Pada umumnya, PPAT akan melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Taurus, Gemini, Cancer: Cinta, Jadi Sobat!

Untuk pemeriksaan tersebut, PPAT akan meminta dokumen asli sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari penjual.

Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah diperlukan untuk memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis, yaitu antara sertifikat tanah dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan.

Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah juga dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang.

Selain itu, pemeriksaan STTS PBB dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Aquarius, Pisces, Aries: Tak Ingin Diganggu!

Hal lain perlu dipastikan dalam membuat AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau istri penjual dalam hal penjual telah menikah.

Hal ini diperlukan mengingat dalam suatu perkawinan akan terjadi percampuran harta kekayaan suami-istri, termasuk hak atas tanah.

Persetujuan tersebut dapat berupa penandatanganan Surat Persetujuan Khusus atau suami atau istri dari pihak penjual turut menandatangani AJB.

Jika suami atau istri penjual telah meninggal, maka keadaan tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan.

Baca Juga: Waduh, Karena Pandemi Covid-19 Saung Angklung Udjo Terpaksa Lakukan Ini pada Karyawannya

Anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka akan hadir sebagai ahli waris dari tanah yang akan dijual. Anak-anak tersebut juga wajib memberikan persetujuannya, menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang meninggal. 

Selain harga jual beli tanah, komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik oleh penjual maupun pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pph wajib dibayar oleh penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Selain pajak, biaya lainnya yang perlu dikeluarkan adalah jasa PPAT yang umumnya ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli. 

Jasa PPAT bisa bervariasi. Namun, ada ketentuan yang membatasi nilai honor PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi jual beli tanah yang tercantum di dalam AJB.

Baca Juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang KPK Hingga 22 Februari 2021

Setelah itu, penandatanganan AJB dilakukan penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Biasanya penandatanganan disaksikan oleh 2 orang saksi yang juga turut menandatangani AJB. 

Setelah penandatanganan AJB dilakukan, langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan.***

Editor: Setiono

Tags

Terkini

Terpopuler