Hukuman Reynhard Sinaga, Pemerkosa 206 Pria di Inggris Ditambah, Hakim Beberkan Alasannya

- 13 Desember 2020, 12:07 WIB
Sang Predaror Reynhard Sinaga Hukuman Diperberat
Sang Predaror Reynhard Sinaga Hukuman Diperberat /Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian/

MUDANESIA - Masih ingat Reynhard Sinaga, lelaki asal Indonesia yang telah melakukan pelecehan terhadap 206 pria di Inggris? Kabar terbarunya, hukuman Reynhard akan diperberat karena jumlah korban bertambah.

Awalnya, korban yang ditemukan berjumlah 206 pria. Namun, kepolisian Manchester Raya, mengungkapkan adanya penambahan korban hingga 23 orang.

Mahkamah Banding Inggris menetapkan hukuman Reynhard diperberat dengan minimum 40 tahun sebelum dapat mengajukan permintaan pembebasan.

Baca Juga: Cek Jadwal dan Syarat Daftar Masuk Perguruan Tinggi Negeri Melalui Jalur SBMPTN 2021

Sebelumnya pada 6 Januari lalu, Reynhard dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan waktu minimal penjara 30 tahun dan bisa mengajukan permohonan bebas.

Kepolisian Manchester Raya, mengungkapkan penambahan hukuman itu dilakukan usai kembali muncul 23 korban lain.

"Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria," kata Polisi Mabs Hussain dikutip dari Manchestereveningnews.co.uk.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Pendaftaran UTBK 2021, Cek di Sini!

"Kami masih belum mengidentifikasi sekitar 60 pria dan mendesak siapapun yang merasa mereka pernah menjadi korban untuk menghubungi kami," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah