Yes! Anda Bisa Mendapat Bansos Kemensos Rp300 Ribu dengan Menempuh Langkah Berikut Ini

- 14 Februari 2021, 08:52 WIB
 Ilsutrasi dana bansos. Pastikan nama Anda ada dalam daftar penerima dana bansos 2021. Segera login dtks.kemensos.go.id.
Ilsutrasi dana bansos. Pastikan nama Anda ada dalam daftar penerima dana bansos 2021. Segera login dtks.kemensos.go.id. / Antara Foto/Dewi Fajriani/PotensiBisnis.com

MUDANESIA - Anda ingin mendapat Bansos Kemensos yang kembali diperpanjang? Tidak dapat dimungkiri masyarakat masih membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup di tengah pandemi Covid-19.

Jika Anda tidak masuk ke dalam data di laman dtks.kemensos.go.id dan ingin mendapatkan bansos Kemensos 2021, Anda dapat menempuh langkah-langkah berikut ini. 

Pasalnya, mereka yang berhak menerima bansos Kemensos ini dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Keren! Bikin Konten Tentang Skripsi, Ira Mirawati Dosen Fikom Unpad Masuk Nominasi TikTok Awards 2021

Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.

Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Ungkap Rahasia DPR Selesaikan Penyusunan UU PPMI dengan Cepat, Dede Yusuf Raih Gelar Ini di FISIP Unpad

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah