Perhatikan! Hanya 3 Kriteria Ini yang Diperbolehkan Ikut Pendaftaran PPPK 2021

- 18 Februari 2021, 08:20 WIB
PPPK Indonesia.
PPPK Indonesia. /Instagram.com/@pppk_indonesia

MUDANESIA - Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka. Untuk tahun 2021, para guru honorer termasuk kategori 2 (eks- Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 secara khusus dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.

Nantinya, guru honorer yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Berikut 6 Berkas yang Wajib Ada untuk Pendaftaran CPNS 2021 Beserta Tahapan Seleksinya

Agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, setiap guru yang melamar harus termasuk ke dalam minimal satu dari tiga kriteria yaitu:

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021

1. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau guru PPPK tahun sebelumnya.

2. Guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Jangan Terlena, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Siapkan Syarat Ini Agar Lolos Seleksi

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: P3K Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x