2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
Berikutnya, sistem di Kartu Prakerja akan memastikan apakah Anda masuk golongan terlarang mendaftar Kartu Prakerja antara lain:
Baca Juga: Bioskop Lesu, Surga yang Tak Dirindukan 3 Tayang di Layanan Streaming
1. Pejabat negara
2. pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
3. ASN
4. TNI
5. Polri
6. Kepala desa dan perangkat desa
7. komisaris, direksi, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
8. Peserta gelombang sebelumnya yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! GMW Irene Khariswa Tanding Catur dengan Dewa Kipas 22 Maret 2021
Cara membuat akun prakerja:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Masukkan alamat email dan password Anda, jangan lupa centang kalimat 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'
3. Buka email yang sudah Anda daftarkan lalu tekan 'Verifikasi Email Kamu'