Cara Ibu Hamil dan Anak Usia Dini dapat Rp3 Juta di Bansos PKH, Simak Ketentuannya di Sini

- 22 Maret 2021, 09:14 WIB
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2021 dari Kemensos, Catat Waktunya!
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2021 dari Kemensos, Catat Waktunya! /Tangkapan Layar/Instagram/@kemensos

MUDANESIA - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk meringankan beban warga miskin pada masa pandemi covid-19.

Bansos PKH diberikan dalam empat periode yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Dananya langsung dicarikan ke rekening bank Himbara (BRI, Mandiri, BTN, dan BNI).

Dikutip dari dtks.kemensos.go.id, dana bansos PKH akan disalurkan pihak Kementerian Sosial kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Simak, Cara Mengecek Hasil SNMPTN 2021 di Laman Resmi LTMPT dan 27 Mirror Lainnya Hari Ini

Dana bansos PKH mencapai Rp28,71 triliun. Proses pencairan dana bansos PKH akan dilakukan secara bertahap.

Untuk mengecek status penerima bansos PKH, penerima bisa mengecek lama: cekbansos.siks.kemensos.go.id.

Berikut kriteria penerima PKH beserta besaran bantuannya:

Baca Juga: Jadwal dan Link Streaming Pertandingan Irene Kharisma vs Dewa Kipas Live Senin 22 Maret pukul 15.00 WIB

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah