MUDANESIA - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) digabungkan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Rapat paripurna DPR telah menyetujui penggabungan dua kementerian tersebut.
Adapun, pengubahan kementerian itu mengacu pada Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 233: Riki Terus Mengejar, Elsa Khawatir Kepergok dan Diceraikan Nino
DPR sebelumnya telah melakukan pembahasan terkait Surpres tersebut dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.
Selain menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, Rapat Pengganti Bamus DPR juga menyepakati pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Menanggapi keputusan menggabungkan kementerian, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut berkomentar.
Baca Juga: Gempa Bumi Susulan di Malang 11 April 2021, Akibat Adanya Aktivitas Subduksi
Melalui unggahannya di akun Twitter @susipudjiastuti memberikan saran untuk menggabungkan juga kementerian lainnya.