MUDANESIA - Sinetron Suara Hati Istri atau yang lebih dikenal sebagai sinetron Zahra dihentikan sementara.
Penghentian tersebut dilakukan sebagai buntut dari kontroversi aktris di bawah umur yang memerankan Zahra.
Di sinetron itu, Zahra berperan sebagai lulusan SMA yang menjadi istri ketiga Tirta. Zahra sendiri diperankan oleh aktris yang belum genap 15 tahun.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia Rendah, Kemenkes Ubah Sasaran Berdasarkan Usia
Direktur Program Indosiar, Harsiwi Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan ini setelah bertemu dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Mega Kreasi Film (MKF) selaku rumah produksi pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, KPI menilai sinetron Suara Hati Istri memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI. Dengan demikian, KPI meminta evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut.
KPI meminta evaluasi menyeluruh, mulai dari jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan, serta penggunaan artis berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.
"Langkah ini diambil untuk memberi kesempatan waktu pada rumah produksi untuk menutup sementara cerita dan menyusun alur cerita lanjutannya," kata Harsiwi seperti dikutip dalam keterangan resmi di laman KPI.