MUDANESIA - Nia Ramadhani beserta sang suami Ardiansyah Bakrie mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lima bulan lalu.
Keduanya mengajukan rehabilitasi atas kecanduannya terhadap narkoba. Bahkan, kuasa hukum Ardi dan Nia, Wa Ode Nur Zaenab, menilai perbuatan Nia dan Ardi dalam mengkonsumsi narkoba harus dilakukan pengobatan medis melalui rehabilitasi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikabarkan berangkat menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Minggu, 11 Juli 2021.
Hal itu diungkapkan secara langsung oleh kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zainab.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menegaskan pihaknya akan tetap memproses kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama publik figur Nia Ramadhani dan suaminya Ardiansyah Bakrie, sampai ke pengadilan.
"Seandainya ada keputusan rehabilitasi sebagaimana diwajibkan dalam pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009, bukan berkas tidak dilanjutkan, tetap kami lanjutkan, bawa ke pengadilan, nanti akan divonis oleh hakim," kata Hengki dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu, 10 Juli 2021.
Hengki menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang mewajibkan bahwa pengguna narkoba diwajibkan untuk direhabilitasi.