MUDANESIA - Kasus ustadz cabul yang memerkosa beberapa santriwati hingga beberapa di antaranya hamil, telah menjadi pembicaraan internasional.
Perbuatan Herry Wirawan atau HW itu, telah mencoreng nama baik ustadz, guru, dan pondok pesantren.
"Yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena memperkosa 12 santriwati hingga hamil serta melahirkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021.
Dikatakan Kajati Jabar, oknum itu sudah mencoreng nama baik ustad, guru dan pondok pesantren.
Menyinggung tuntutan hukuman kebiri, Kajati Jabar menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.
"Kemungkinan bisa saja nanti tapi kita lihat fakta persidangan," kata Asep Mulyana.
Disebutkan, dari situlah pihaknya minta media massa untuk mengawal terus kasus ini hingga tuntas.