Jadi Isu Internasional, Kejati Jabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan

- 9 Desember 2021, 16:20 WIB
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan
Jadi Isu Internasional, KejatiJabar Nilai Kasus Ustadz Cabul Hamili Santriwati Sebagai Kejahatan Kemanusiaan /MUDANESIA/ Sofia Khansa/

MUDANESIA - Kasus ustadz cabul yang memerkosa beberapa santriwati hingga beberapa di antaranya hamil, telah menjadi pembicaraan internasional.

Perbuatan Herry Wirawan atau HW itu, telah mencoreng nama baik ustadz, guru, dan pondok pesantren.

"Yang terberat adalah perlakuan terdakwa HW alias Herry Wiryawan telah melakukan kejahatan kemanusiaan, karena memperkosa 12 santriwati hingga hamil serta melahirkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana pada Kamis 9 Desember 2021.

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jabar Kaji Kemungkinan HW Ustadz Cabul di Kota Bandung Dihukum Kebiri atau Hukuman Mati

Dikatakan Kajati Jabar, oknum itu sudah mencoreng nama baik ustad, guru dan pondok pesantren.

Menyinggung tuntutan hukuman kebiri, Kajati Jabar menyatakan lihat saja nanti dari fakta persidangannya.

"Kemungkinan bisa saja nanti tapi kita lihat fakta persidangan," kata Asep Mulyana.

Baca Juga: BEJAT! Pimpinan Ponpes di Bandung Hamili Belasan Santriwati, Sudah Ada 9 Bayi dan 2 Lagi Siap Dilahirkan

Disebutkan, dari situlah pihaknya minta media massa untuk mengawal terus kasus ini hingga tuntas.

Ditegaskannya, pihak kejaksaan merespon cepat kasus guru perkosa 12 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Kasusnya sudah disidangkan dan kejaksaan sangat konsen terhadap kasus ini karena masalah asusila yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan kemanusiaan," imbuhnya.

Baca Juga: Tahukah Anda, Pekerja Terkena PHK Bisa Peroleh Uang Tunai Selama 6 Bulan? Cek di Syarat Penerima di Sini

Saat ini sudah ada sembilan orang bayi lahir dari para korban. Selain itu, ada dua orang bayi yang masih dalam kandungan dan belum lahir hingga persidangan digelar.

Dalam salinan dakwaan, tercantum bahwa HW melakukan aksi bejatnya dalam rentang waktu tahun 2016 hingga 2021. Sedikitnya empat dari belasan korban dilaporkan hamil dan melahirkan kala kasus tersebut masuk ke persidangan.

Pemerkosaan tersebut dilakukan HW di Ponpes hingga apartemen. HW sendiri telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak 1 Juni 2021 lalu.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah