Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintahkan Proses Tiga Oknum TNI Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Nagreg

- 25 Desember 2021, 07:24 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintah Tiga Oknum TNI Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Nagreg
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Perintah Tiga Oknum TNI Tabrak dan Buang Jasad Sejoli Nagreg /Tangkapan Layar/

MUDANESIA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Sudah diketahui ada tiga oknum TNI Angkatan Darat diduga terlibat dalam kasus tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mengakibatkan sepasang sejoli tewas, lalu jasadnya dibuang.

Tiga oknum anggota TNI AD itu, yakni Kolonel Inf P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ad.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SAMSAT ONLINE SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 25 Desember 2021

Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat 24 Desember 2021, menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD.

Pelimpahan penyidikan dilakukan pada Rabu 22 Desember 2021, dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Rabu 8 Desember 2021, yang mengakibatkan dua orang remaja tewas.

Seperti yang diketahui, kedua korban tewas adalah Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Diduga Anggota TNI, Polda Jabar Limpahkan Kasus Sejoli Nagreg ke Pomdam III Siliwangi

Pelaku membawa keduanya dengan alasan akan membawanya ke rumah sakit untuk diobati. Namun, pihak keluarga tidak menemukan keduanya di rumah sakit manapun.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah