Hoax! JKN KIS Akan Nonaktif Bila Tidak Dipakai Selama 6 Bulan

- 27 Februari 2022, 04:23 WIB
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.*
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus administrasi keanggotan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di kawasan Kelurahan Ario Kemuning, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 20 Desember 2019.* /ANTARA FOTO/

MUDANESIA - Beredar pesan berantai berupa pesan teks nonaktif kartu Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) jika tidak dipakai dalam kurun waktu 6 bulan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Semarang Andi Ashar meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax berupa pesan teks berantai melalui whatsapp yang menyatakan BPJS Kesehatan akan menonaktifkan kartu JKN-KIS dari segmen PBI apabila tidak dipergunakan minimal 1 kali dalam enam bulan.

Andi Ashar menegaskan informasi yang dimuat pesan tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah termakan hoax yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2022 Tahap Satu Sudah Dibuka, Simak Persyaratannya dan Batas Waktunya

Jika ditemui kartu JKN-KIS dari segmen PBI yang nonaktif, lanjut Andi, hal tersebut karena ada proses penyesuaian kepesertaan yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Peserta tidak perlu khawatir, karena peserta PBI-JK yang telah dinonaktifkan dapat mengajukan pengaktifan kembali apabila membutuhkan pelayanan kesehatan dan masuk dalam data DTKS," kata Andi sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Andi menjelaskan peserta PBI-JK dapat mengecek status keaktifannya melalui Care Center 165, CHIKA pada nomor whatsapp 08118750400, aplikasi Mobile JKN atau bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah KOTA BANDUNG Hari Minggu 27 Februari 2022

Jika mendapati kartunya tidak aktif, peserta bisa langsung membawa KTP elektronik, KK, dan Kartu JKN-KIS untuk melapor ke Dinsos setempat sesuai dengan diterbitkannya dokumen kependudukan.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x