Berikut adalah persyaratan mendaftar Prakerja gelombang 24 yang harus dipenuhi:
- WNI yang dibuktikan dengan KTP
- Minimal berusia 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 17 Maret 2022
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Nama Kaji Edan Dikait-kaitkan dengan Crazy Rich Malang Gilang Widya, Begini Klarifikasinya