Setelah Hendry Susanto Bos Robot Trading Fahrenheit, Kini Anang Susanto Evotrade yang Sempat Buron Ditangkap

- 24 Maret 2022, 08:45 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap bos robot trading Evotrade, Anang Dianto setelah tiga bulan menjadi buron.
Ilustrasi - Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap bos robot trading Evotrade, Anang Dianto setelah tiga bulan menjadi buron. /Pixabay.

MUDANESIA - Sempat buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Anang Diantoko (AD), pemilik dari robot trading Evotrade, berhasil ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

"Telah dilakukan penangkapan pada hari Minggu, 20 Maret 2022 terhadap tersangka DPO owner robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan pada Rabu, 23 Maret 2022.

Anang ditangkap di kawasan Villa Grey, Jalan Duku Indah, Kuta Utara, Bali. Pada saat penangkapan, Polri menyita barang bukti antara lain sejumlah ponsel, model, kartu ATM, sepeda motor hingga uang tunai.

Baca Juga: Brutal! Ibu dan Anak Dianiaya 3 Pria Mabuk yang Bobol Rumah di Garut

"Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata Whisnu.

Penangkapan merupakan tindak lanjut usai Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang merugi karena penipuan dengan modus investasi melalui aplikasi robot trading ilegal, Evotrade. Cara kerja Evotrade sendiri menggunakan skema ponzi.

Sistem ponzi artinya para investor mendapat keuntungan dari uang mereka sendiri. Evotrade sendiri diketahui juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Kabar Terbaru Marc Marquez Setelah Alami 4 Kecelakaan di Mandalika

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Selain Anang, polisi juga telah menangkap Hendry Susanto, yang mengelola bisnis robot trading Fahrenheit. Dia diduga melakukan penipuan berkedok investasi trading.

Polisi baru menangkap beberapa bawahan Hendry, empat di antaranya diringkus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka adalah D, ILJ, DBC, dan MF, yang berperan sebagai admin media sosial dan memasarkan produk robot trading Fahrenheit.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling KOTA BEKASI Hari Ini, Kamis 24 Maret 2022

Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Serta Pasal 105 dan 106 UU Perdagangan dan atau Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU. Serta Pasal 55 dan 56 KUHP.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah