Pemerintah Mengumumkan Penyesuaian Gaji TNI/Polri, ASN dan Pensiunan Per Maret 2024

- 2 Februari 2024, 15:06 WIB
Pemerintah Mengumumkan Penyesuaian Gaji TNI/Polri, ASN dan Pensiunan Per Maret 2024
Pemerintah Mengumumkan Penyesuaian Gaji TNI/Polri, ASN dan Pensiunan Per Maret 2024 /Website Sekretaris Negara/

MUDANESIA - Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti telah mengumumkan penyesuaian gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang akan berlaku pada Maret 2024. Seperti yang di lansir dari Antara pada Kamis (1/2/2024)

Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ASN telah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah. Sedangkan untuk besaran penyesuaian penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri tersebut sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Sementara itu, untuk teknis pembayaran gaji anggota TNI/Polri dan ASN, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan perhitungan gaji pokok yang baru dan sementara untuk kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Sedangkan terkait pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

sedangkan untuk pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 akan dibayarkan secara bertahap mulai 1 Februari 2024 melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).


Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti juga menyampaikan bahwa penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk meningkatkan pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi agar dapat berjalan lebih efektif serta mewujudkan birokrasi pusat maupun daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas.

Dirinya juga berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bisa memberikan dampak positif dalam perekonomian secara umum***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x