FAGI: Tidak Semua Pungutan Itu Haram Tetapi Ada Juga Yang Halal

- 9 Mei 2024, 16:00 WIB
Iwan Hermawan
Iwan Hermawan /Istimewa/

MUDANESIA - Pendanaan Pendidikan pada tingkat SMA /SMK/SLB Negeri di Jawa Barat masih menjadi polemik , terjadi perbedaan persepsi dikalangan Manajemen Sekolah, Komite Sekolah dan APH, akibat perbedaan persepsi ini banyak kepala sekolah yang harus berhadapan dengan APH, Orang Tua siswa atau LSM/Organisasi kemasyarakatan.

Berdasarkan Pergub Jabar No 165 tahun 2021 Tentang Pemberian Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) pada SMA,SMK dan SLB Negeri di daerah Provinsi Jawa Barat:

a. Pasal 1 ayat (12) Biaya Operasional Pendidikan Daerah selanjutnya disingkat BOPD adalah program Pemerintah Daerah Provinsi untuk penyediaan pendanaan biaya operasional personalia dan non personalia bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

b. Pasal 2 ayat (4) Dana BOPD ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar luran Bulanan Peserta Didik (IBPD)

c. Pasal 2 ayat (5). Masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal.

Dalam Lampiran : Pergub Jabar No 43 tanggal 20 Mei 2020 dan revisi melalui Pergub No 165 tanggal 30 september 2021 tentang Pemberian Biaya Oprasional Pendidikan Daerah pada SMA, SMK dan SLB Negeri Di Daerah Provinsi Jawa Barat dalam Latar Belakang Pemberian BOPD disebutkan bahwa :

a. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya meningkatkan peran dalam menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan mengalokasikan kembali dana BOPD yang ditujukan untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar luran Bulanan Peserta Didik (IBPD) secara bertahap dan periodik.

b. Namun demikian, masyarakat yang berkemampuan dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan pendidikan yang lebih optimal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Hal ini didukung oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dimana Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan untuk memberikan bantuan Pendidikan berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan dengan syarat yang disepakati para pihak (para pihak antara lain pihak pemberi bantuan dengan komite).

Menurut KBBI kata kontribusi memiliki 2 arti Iuran atau Sumbangan.

Jadi arti kata kontribusi dalam pergub tersebut bisa Iuran (IPDB & IBPD) atau sumbangan kepada sekola;

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Iwan Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah