FAGI: Harus Diantisipasi Apabila Ada Indikasi Kecurangan di PPDB 2024

- 9 Mei 2024, 18:00 WIB
Iwan Hermawan
Iwan Hermawan /Istimewa/

MUDANESIA - Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan pada kesempatan ini mengingatkan kembali sehubungan dengan mendekatinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.

FAGI mencatat ada beberapa indikasi pelanggaran yang setiap tahun terjadi yaitu pada tahap awal atau pra PPDB seringkali ada rekayasa untuk mendekatkan domisili dengan sekolah dengan melakukan pembuatan kartu keluarga aspal sehingga lebih dekat dengan sekolah dan kemungkinan untuk diterima lebih besar peluangnya.

Berikutnya ada indikasi rekayasa untuk sertifikat non akademik dengan berbagai cara dilakukan agar mendapatkan sertifikat non akademik untuk memuluskan jalan masuk PPDB di jalur prestasi kejuaraan, sehingga nantinya bisa masuk di jalur prestasi non akademik. Selain itu juga ada upaya dengan rekayasa nilai oleh oknum operator sehingga nilai raportnya jadi bagus untuk diterima di jalur prestasi raport.

Saya kira itu indikasi yang dilakukan sebelum pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya pada saat proses PPDB ada indikasi pelanggaran diantaranya melakukan kecurangan-kecurangan dengan merubah data peserta didik baik data domisili atau data prestasi tidak sesuai dengan sebenarnya.

Ini bisa dilakukan oleh oknum operator yang dipercaya oleh sekolah dan yang ketiga adalah indikasi pelanggaran pasca PPDB karena setiap sekolah itu selalu ada bangku kosong karena pada saat menyampaikan kuota belum dilaksanakannya pelaksanaan kenaikan kelas, sehingga sekolah ada prediksi siswa yang tidak naik kelas bisa 5 atau bisa sampai 10 dan ketika saat kenaikan kelas sedangkan sudah terlanjur diajukan kuota ya terjadilah ada bangku kosong. Bangku kosong ini sah jika diisi oleh sekolah dengan berdasarkan hasil rapat kepala sekolah dengan dewan guru karena yang dimaksud atau yang menjadi tanggung jawab PPDB itu kepala sekolah atau satuan pendidikan beserta dewan guru bukan kadisdik atau kepala KCD.

Sehingga ini diperbolehkan untuk mengisi kekosongan ini tetapi yang dilarang itu bangku kosong dikomersilkan baik oleh oknum orang dalam lingkungan sekolah atau orang luar, dan itu bisa puluhan juta agar mempermudah siswa itu bisa masuk mengisi kekosongan yang ada di sekolah-sekolah, ini harus betul-betul diawasi oleh karena itu perlu pengawasan.

Apabila perlu panitia PPDB harus dibuatkan fakta integritas tidak akan melakukan perbuatan yang tidak baik dan apabila melanggar akan siap dijatuhi sanksi, tentunya dalam program PPDB ini baru tingkat sekolah silahkan dilakukan oleh komite sekolah, tetapi jangan ada komite sekolah yang nitip, selanjutnya ada Dewan Pendidikan Kota/Kabupaten atau Provinsi, dan ini harus bekerja untuk melakukan pemantauan terhadap PPDB dan selanjutnya di pihak lain ada komisi D, ada Ombudsman, ada saber pungli, tetapi yang penting di tingkat bawah selain dinas pendidikan ada Kantor Cabang Dinas (KCD) untuk menerima pengaduan dari masyarakat.

Apabila terjadi kejanggalan, Silakan masyarakat untuk melaporkan kepada KCD, Dewan Pendidikan atau ke komisi D DPRD Kota/ Kabupaten, atau bisa juga jika ditemukan pelanggaran laporkan saja kepada FAGI Jawa Barat dan FAGI akan menindaklanjuti ke beberapa lembaga yang memiliki pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB, dan tentunya laporan ini harus ada bukti otentik serta saksi yang memperkuat terjadinya pelanggaran di PPDB.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Iwan Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah