Aktor Tampan Jefri Nichol Kalah Dari Falcon Pictures, Wajib Bayar Rp4,2 Miliar

- 17 Desember 2020, 16:59 WIB
Jefri Nichol
Jefri Nichol /

MUDANESIA – Aktor tampan Jefri Nichol dinyatakan bersalah terkait kasus wanprestasi yang dilaporkan oleh Falcon Pictures. Akibatnya, Jefri, Junita Eka Putri, dan mantan manajernya harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar kepada Falcon Pictures.

“Di persidangan Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, Jefri, Ibunya, dan juga mantan manajer sebagai pihak tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami,” ucap Debby Astuti selaku kuasa hukum Falcon Pictures pada Rabu, 16 Desember 2020.

Wanprestasi sendiri yakni pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Baca Juga: 'Imperfect: The Series' Segera Tayang, Nonton Bajakan, Ernest: Gw Sumpahin Earphone Lo Nyetrum!

Majelis hakim menyebutkan bahwa Jefri Nichol dituntut untuk membayar biaya ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar.

Persidangan kasus ini sudah bergulir selama delapan bulan. Pihak Falcon Pictures juga sudah menyerahkan seluruh bukti pendukung yang akan memperkuat gugatannya kepada Jefri.

Sesuai dengan keputusan hakim persidangan, pihak Falcon Pictures berharap Jefri dan dua orang lainnya bisa memenuhi putusan tersebut.

Baca Juga: Tanpa Kisah Cinta Segi Empat, Drakor 'Run On' Curi Perhatian di Tayangan Perdananya

Sebelumnya, Falcon Pictures melayangkan gugatan pada aktor film Habibie & Ainun 3 itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Februari 2020.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x