Disalurkan Agustus 2021, Berikut 3 Kriteria Pekerja yang Bisa Dapat Bantuan Subsidi Gaji BSU 2021

1 Agustus 2021, 20:26 WIB
Kemnaker Terima Data Sebanyak 8,73 Juta Calon Penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan /Instagram.com/@idafauziyahnu

MUDANESIA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji 2021 dijadwalkan dicairkan pada Agustus 2021.

Bantuan subsidi gaji 2021 akan diberikan kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Adapun nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini sebesar Rp500.000 selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan begitu, total yang akan diterima sebesar Rp1 juta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Agustus 2021: Dijaga Ketat Petugas Polisi, Elsa Berhasil Kabur Melalui Jendela

"Data satu juta calon penerima BSU selanjutnya akan dicek dan discreening oleh Kemenaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 31 Juli 2021.

Para pekerja diimbau bisa langsung mengecek kepesertaannya melalui aplikasi BPJSTKU dan tetap menjaga validitas datanya.

“Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.

Baca Juga: Nyaman Berada di Rumah, Baca Doa Berikut untuk Mengusir Gangguan Jin dan Setan

Berikut ini daftar pekerja yang mendapat prioritas untuk menerima subsidi gaji Rp1 juta.

1. Pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja. 

2. Pekerja atau buruh yang belum menerima program keluarga harapan (PKH).

3. Pekerja atau buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Baca Juga: Program Vaksinasi COVID-19 Ibu Hamil, Berikut Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Mekanisme penyaluran subsidi gaji 2021:

1. Data pekerja penerima BSU diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

2. Nantinya data akan diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Selanjutnya, data tersebut akan disampaikan ke Kemenaker.

Baca Juga: Doa Sepanjang Bulan Dzulhijah Agar Mengubah Kondisi Jadi Lebih Baik Jelang Tahun Baru Islam

3. Proses penyaluran oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

4. Dana sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan akan diberikan sekaligus kepada pekerja yang memenuhi syarat, sehingga penerima akan mendapat Rp1 juta.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler