MUDANESIA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp1 juta direncanakan akan dicairkan pada Agustus 2021. Syarat yang berbeda dari BLT Subsidi gaji sebelumnya adalah penerima merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mencairkannya melalui rekening penerima secara langsung.
BLT subsidi gaji rencananya akan diberikan Rp500.000 selama dua bulan, sehingga totalnya Rp1 juta untuk penerima. BLT subsidi gaji Rp1 juta diberikan kepada pekerja yang terkena dampak PPKM level 4.
Baca Juga: Satu KPM Bisa Dapat Bansos Hingga Rp4,4 Juta, Simak Cara untuk Mendapatkan BLT Anak Sekolah
Sekertaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini. Jika data sudah lengkap maka akan bisa cair di bulan Agustus.
"Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," ujarnya.
subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.