Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Bagi Proses Pengurusan SKCK Berlaku Hari ini, Simak Penjelasannya

- 1 Maret 2024, 11:27 WIB
BPJSKESEHATAN
BPJSKESEHATAN /

MUDANESIA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahw kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah masih dalam tahap uji coba.

Hal tersebut di tegaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah melalui keterangan resmi di Jakarta, sesuai yang di kutip dari Antara pada Jum'at (1 /3/2024).

Dalam keterangannya, Humas BPJS Kesehatan tersebut mengatakan bahwa tahap uji coba penerapan aturan baru terhadap proses pembuatan SKCK tersebut di mulai pada Jum' at ini tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2024 di 12 kantor kepolisian yang di bseah enam kantor kepolisian daerah (polda).

Baca Juga: Polri: Hampir Seluruh Parpol Melakukan Pelanggaran Pemilu, Ada 322 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Masa uji coba tersebut di berlakukan di 12 kantor kepolisian di daerah yaitu :

  1. Polda Kepulauan Riau Polresta Barelangdan Polsek Batu Aji
  2. Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang Polsek Pedurungan
  3. Polda Kalimantan Timur, Polresta Balikpapan Polsek Balikpapan Selatan
  4. Polda Sulawesi Selatan, Polrestabes Makassar Polsek Rappocini
  5. Polda Bali, Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan
  6. Polda Papua Barat, Polres Kabupaten Sorong Polsek Aimas

Dalam keterangannya, Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah juga menerangkan bahwa tahapan uji coba selesai. BPJS Kesehatan akan melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum di berlakukan secara nasional.

Menurutnya, selama proses uji coba, apabila ada pemohon SKCK belum terdaftar JKN atau pemohon merupakan peserta JKN yang non aktif. Maka, pemohon tetap dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK dan secara bersamaan melakukan pendaftaran JKN atau pengaktifan kepesertaan JKN.

"Pemohon SKCK akan tetap dilayani dan dapat melanjutkan proses penerbitan SKCK. Kami pun sudah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi dengan internalisasi dengan petugas penerbitan SKCK serta pemangku kepentingan terkait. Uji coba kebijakan ini juga merupakan bagian dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat," ujar Rizzky

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x