MUDANESIA - Berdasarkan instruksi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi, dilaksanakan kegiatan penyebaran informasi mengenai Hukum, khususnya Kekayaan Intelektual, melalui Podcast 24 Jam Nonstop. Kegiatan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 pada tahun 2024, dengan tema "Intellectual Property and Sustainable Development Goals: Building Our Future with Innovation and Creativity" (Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas).
Sejak 2001, World Intellectual Property Organization (WIPO) menetapkan tanggal 26 April sebagai World Intellectual Property Day (Hari Kekayaan Intelektual Sedunia). Untuk tahun 2024, WIPO memilih tema "Intellectual Property and Sustainable Development Goals: Building Our Future with Innovation and Creativity" untuk memperingati hari tersebut.
Dalam rangka merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat mengadakan serangkaian kegiatan, termasuk PODCAST 24 JAM NON-STOP, sebagai bagian dari peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024.
Podcast 24 Jam ini berlangsung mulai pukul 12.00 WIB pada tanggal 24 April 2024 hingga pukul 12.00 WIB pada tanggal 25 April 2024, disiarkan melalui channel Youtube Kemenkumham Jawa Barat, Instagram, dan FM Mara. Kegiatan ini dimulai dengan sesi dari Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual yang menampilkan penyuluh hukum pertama, Arni Agustiani, dengan host Hafni Zanna Dewi, analis kekayaan intelektual pertama, membahas isu kekayaan intelektual secara global.
Dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Penegakan Hukum oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) / Analis Kekayaan Intelektual muda, Aditya Amarullah, yang membahas perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan UMKM bersama Host Yosep Sopiyan.
Menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, hadir pula Perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama, Irma Novitasari, yang memberikan informasi tentang berbagai tantangan dalam mendorong stakeholder dan MPiG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) untuk mengangkat komoditas daerahnya.