sementara itu, pada tahap kedua nanti ada sebanyak 6.774 orang aparatur pemerintahan yang berasal dari 29 Kementerian dan Lembaga yang akan dipindahkan ke IKN lalu pada tahap ketiga, terdapat 14.237 orang aparatur pemerintahan dari 59 Kementerian dan Lembaga yang akan menyusul pindah ke IKN.
"Kenapa ada prioritas satu, dua, tiga, kita sesuaikan dengan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan. Kita juga menyiapkan bahwa Jakarta tetap bekerja sebagai kota bisnis. Kota pemerintahan tetap berjalan, kota bisnis tetap akan bergerak,” ujar Abdullah Azwar Anas .
kementerian/lembaga yang akan pindah tahap pertama ke IKN:
- Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI
- Setjen DPD RI
- Setjen MPR RI
- Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
- Mahkamah Agung
- Komisi Yudisial
- Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementrian Keuangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
- Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
- Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Kesehatan
- Kementrian Perdagangan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Sekretariat Kabinet
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Pangan Nasional (Bapanas)
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Kejaksaan
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga menyampaikan bahwa para aparatur pemerintahan yang akan bertugas di IKN harus dapat memenuhi persyaratan kompetensi umum dan kompetensi teknis yang sesuai dengan tugas dan jabatannya.
Kemudian, untuk para aparatur pemerintahan yang akan bertugas di IKN juga wajib memiliki kompetensi tambahan yaitu menguasai literasi digital (digital literacy), multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, serta mampu menerapkan nilai nilai budaya kerja sebagai aparatur pemerintah.
“IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dengan fleksibilitas waktu dan lokasi mendukung sistem kerja kolaboratif dan agile. Karenanya perlu talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” tegas Abdullah Azwar Anas mengakhiri pembicaraannya kepada media.***