Menjaga Akar Budaya Memperkuat Identitas Jawa Barat Melalui Kekayaan Intelektual Komunal, Kemenkumham Jabar

- 18 April 2024, 15:30 WIB
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, SH., MH
Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, SH., MH /

MUDANESIA - Kegiatan Promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan Tema "menjaga akar budaya memperkuat identitas Jawa Barat Melalui Kekayaan Intelektual Komunal", 18 April 2024.

Kegiatan diselenggarakan dengan peserta 250 orang terdiri dari budayawan, pemerhati seni, kelompok/komunitas di bidang industri kreatif, notaris, perguruan tinggi, dinas dan instansi terkait di wilayah Jawa Barat.

Sebagai Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda, SH., MH dalam laporan kegiatan nya menyatakan bahwa persentase perlindungan kekayaan intelektual personal jauh lebih banyak daripada kekayaan intelektual komunal, yang mana wilayah Jawa Barat dalam 27 Kabupaten/Kota mempunyai tradisi budaya tersendiri yang wajib di lindungi secara Moral dan Ekonomi.

Baca Juga: Pelayanan Terpadu FYP Jabar Kekayaan Intelektual Kemenkumham Jabar

Masyarakat yang majemuk membuat perbedaan menjadi suatu kreasi, kreatifitas, serta dorongan budaya yang akan menjadi indentitas masyarakat itu sendiri. Maka melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal lah seharusnya budaya juga bisa menjadi industri kreatifitas yang menopang jati diri suatu bangsa.

Promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan Tema
Promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan Tema

Narasumber Sri Hartati sebagai pemerhati kebudayaan tradisional dan media, menyatakan perlindungan komunal lebih penting daripada personal dikarenakan kepentingan jangka panjang serta warisan budaya secara turun temurun menjadi hak moral masyarakatnya. Identitas budaya menjadi hak ekonomi berkembang pada saat moral suatu masyarakat berbudaya itu berkembang menjadi pusat perhatian khalayak banyak dan berpotensi menjadi karya penghasil ekonomi masyarakatnya.

Kegiatan sosialisasi kekayaan intelektual komunal ini akan mendorong pemerintahan daerah serta masyarakat memperhatikan budaya tradisinya itu sendiri sehingga warisan budaya tidak akan luntur bahkan menghilang.

Adapun kekayaan intelektual komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis dan lain lain***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x