Rumah Harvey Moeis di Geledah Penyidik Kejaksaan Agung

- 20 April 2024, 14:30 WIB
Mobil Toyota Vellfire milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung, Kamis (18/4/2024). ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Agung/aa.
Mobil Toyota Vellfire milik Harvey Moeis yang disita Kejaksaan Agung, Kamis (18/4/2024). ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Agung/aa. /

MUDANESIA - Penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis, tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah, yang berlokasi di Jakarta Barat.

Menurut siaran pers yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena, pada hari Sabtu, penggeledahan yang dilakukan pada hari Kamis (18/4) menghasilkan penyitaan beberapa kendaraan, termasuk satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300, dan satu unit mobil Toyota Vellfire.

Penggeledahan tersebut adalah bagian dari upaya kejaksaan untuk menyelidiki kasus yang melibatkan suami dari artis Sandra Dewi. Barang-barang yang disita akan dicatat dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Harvey Moeis Resmi Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Timah

Selain itu, tim penyidik juga menyita barang bukti lainnya yang terdiri dari surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Roberto Indarto (RI), termasuk satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit mobil Mercedes Benz E250, sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita dua mobil milik Harvey saat ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4), yaitu sebuah Rolls Royce dan Mini Cooper. Kedua mobil tersebut disita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey yang terletak di Jakarta Selatan.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Di antara tersangka tersebut adalah Suwito Gunawan (SG) sebagai Komisaris PT SIP, sebuah perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung; MB Gunawan (MBG) sebagai Direktur PT SIP; dan Tamron alias Aon (TN) sebagai beneficial owner dari CV VIP. Selanjutnya, tersangka lainnya termasuk Hasan Tjhie (HT) sebagai Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) sebagai mantan Komisaris CV VIP; Achmad Albani (AA) sebagai Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI) sebagai Direktur Utama PT SBS; dan Rosalina (RL) sebagai General Manager.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x