Harvey Moeis Resmi Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Korupsi Timah

- 27 Maret 2024, 23:30 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung) /

MUDANESIA - Penyidik ​​Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus korupsi sistem tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015. 2022.

Tim penyidik ​​menilai cukup bukti sehingga kami tingkatkan status tersangka sebagai saudara HM sebagai perpanjangan tangan PT RBT, kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu.

Penyidik ​​memeriksa enam saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Harvey Moyes, suami artis Sandra Devey.

Setelah diperiksa sebagai saksi, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Harvey Moeis akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi tetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di Rumah Tahanan KPK

Kuntadi menjelaskan Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini yang menimbulkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun.

“Sekitar tahun 2018 hingga 2019, Saudara HM menghubungi direktur utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias RZ untuk mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya dicover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.

“Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Baca Juga: KPK Akan Segera Memanggil Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.

Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.

Kemudian, tersangka TN alias AN; tersangka AA.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x