Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Perintahkan Buat Regulasi yang Melindungi Publisher

9 Februari 2021, 12:12 WIB
Potret Presiden Jokowi. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden/

MUDANESIA - Presiden Joko Widodo mengatakan sebagian aspirasi pers telah ditampung dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maupun peraturan turunannya.

Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran disebutkan Presiden Joko Widodo masih membuka aspirasi pers.

Dikatakan Presiden Joko Widodo, ia telah memerintahkan menteri-menteri membuat aturan yang juga melindungi publisher sehingga tercipta keadilan ekonomi dengan layanan internet.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Arah jakarta Amblas, Diberlakukan Contra Flow

"Saya juga menyadari bahwa industri media sedang terdesak dengan perkembangan media sosial yang sangat masif dan cepat. Saya setuju diperlukan konvergensi dan level 'playing field' yang adil dan sebagian aspirasi ini telah ditampung dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Selasa, 9 Feruari 2021.

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2021 yang juga dihadiri Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua DPR Puan Maharani, Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022 Mohammad Nuh, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta pejabat negara terkait lainnya.

"Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media," tambah Presiden.

Baca Juga: Pendaftaran Petani Milenial 4.0 Jawa Barat Telah Dibuka, Daftar di Laman petanimilenial.jabarprov.go.id

PP tersebut antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.

"Saya akan perintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi 'publisher' agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan 'open the top' yaitu layanan melalui internet," tambah Prsiden.

Menurut Presiden Jokowi, UU Cipta Kerja juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran.

"Dan ini perlu dioptimalkan oleh industri media. Saya juga telah memperoleh laporan bahwa telah terbit peraturan menteri yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat," ungkap Presiden.

Baca Juga: Ingin Jadi Data Masuk di dtks.kemensos.go.id dan Dapat Bansos Kemensos? Ikuti Cara Berikut Ini Segera

Presiden Jokowi menjelaskan aturan tersebut mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan 'platform' digital. Pemerintah terus membuka diri terhadap masukan dari insan pers, jasa insan pers sangat besar bagi kemajuan bangsa selama ini dan di masa yang akan datang," kata Presiden.

Presiden Jokowi pun mengajak agar pers bersama-sama membangun harapan dan menyuarakan optimisme.

Baca Juga: Di Warung Kupat Tahu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bicara Perbaikan Jalan Rusak dengan Camat dan Kades

"Kita ingin berhasil melakukan penanganan krisis kesehatan dengan penanganan krisis ekonomi dan juga ingin meraih banyak lompatan-lompatan kemajuan," ungkap Presiden.

Hari Pers Nasional (HPN) diperingati setiap 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berdiri pada 9 Februari 1946. Peringatan HPN pun dikukuhkan dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985.

Pada 2021, peringatan HPN awalnya akan dilaksanakan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun karena pandemi COVID-19 HPN 2021 diselenggarakan di DKI Jakarta secara daring maupun tatap muka. Tema besar HPN 2021 adalah "Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi, Pers sebagai Akselerator Perubahan".

Baca Juga: Beasiswa StuNed 2021 Sudah Dibuka, Bersiap Kuliah di Belanda, Cek Syarat dan Berkas yang Harus Dilampirkan

HPN 2021 menghadirkan serangkaian kegiatan, seperti seminar, konvensi, dan acara puncaknya dipusatkan di Ancol.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler