Ingin Jadi Data Masuk di dtks.kemensos.go.id dan Dapat Bansos Kemensos? Ikuti Cara Berikut Ini Segera

- 9 Februari 2021, 10:35 WIB
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara.
Petugas PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada warga RW 05 di kawasan Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahun 2021 untuk empat bulan kedepan senilai Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang diberikan secara langsung kepada warga melalui petugas PT Pos Indonesia dan bank-bank milik negara. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

MUDANESIA - Bansos Kemensos kembali diperpanjang karena masyarakat masih membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidup di tengah pandemi Covid-19.

Tentunya, Anda ingin mendapatkan bantuan dari Kemensos tersebut. Tapi jika Anda tidak masuk ke dalam data di laman dtks.kemensos.go.id dan ingin mendapatkan bansos Kemensos 2021, Anda dapat menempuh cara ini.

Pasalnya, pembagian bansos Kemensos ini dilaksanakan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Di Warung Kupat Tahu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bicara Perbaikan Jalan Rusak dengan Camat dan Kades

Sesuai dengan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin menjelaskan bahwa program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kemensos, yang sekarang disebut DTKS.

Masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam dtks.kemensos.go.id bisa melakukan cara berikut ini:

1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Beasiswa StuNed 2021 Sudah Dibuka, Bersiap Kuliah di Belanda, Cek Syarat dan Berkas yang Harus Dilampirkan

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah