Jamaah Indonesia Dikabarkan Ditolak Arab Saudi, Berikut Penjelasannya

20 Februari 2021, 07:08 WIB
Ilustrasi ibadah haji /Pexels.com/

MUDANESIA - Arab Saudi dikabarkan menolak jamaah haji Indonesia. Alasannya berkaitan dengan utang biaya akomodasi yang belum diselesaikan.

Akan tetapi, hal itu dibantah Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman.

Ia menampik adanya kabar jamaah haji Indonesia ditolak ke Arab Saudi karena terdapat hutang biaya akomodasi di negara pengurus Haramain itu.

Baca Juga: Pernikahan Kalina Oktarani dan Vicky Prasetyo Tiba-Tiba Dibatalkan: Karena Ada Satu dan Lain Hal

"Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jamaah jelas keliru dan menyesatkan. Jamaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi," kata Oman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Menurut dia, Indonesia memiliki sistem penyelenggaraan haji yang andal. Kabar mengenai hutang Indonesia kepada Saudi tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Indonesia, kata dia, memiliki manajemen haji yang baik seperti dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering maupun akomodasi.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 20 Februari 2021, Simak Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding," katanya.

Terkait keuangan haji, Oman mengatakan Indonesia telah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Melalui peraturan tersebut, kata dia, dana haji tidak lagi dikelola oleh Kemenag tetapi oleh BPKH.

Baca Juga: Wajib Diketahui Pelamar CPNS 2021, Dokumen Persyaratan dan Tahapan Pendaftaran agar Lolos Seleksi

"Per Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH. Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun," katanya.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler