Layanan SIM Keliling Kota Bandung 25 Maret 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

25 Maret 2021, 07:48 WIB
Layanan SIM Keliling /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Kamis, 25 Maret 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di Pasar Modern Batununggal Jalan Batununggal, Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di Borma Cipadung Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bandung Barat: KPK Periksa 10 Saksi di Polres Cimahi, Mayoritas Perusahaan Rekanan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08. 00 hingga 15. 00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Bela Jokowi Presiden 3 Periode, Megawati: Yang Omong Itu yang Kepengen Sebetulnya

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Alarm Tanda Bahaya, Temuan Kasus TBC Menurun Sejak Pandemi Covid-19, Ternyata Ini Alasannya

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Andin dan Aldebaran Berhasil Bujuk Sumarno, Pintu Neraka Elsa Segera Terbuka

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 s/ d 15. 00 Wib.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler