MUDANESIA - Pemerintah telah menetapkan aturan pemberlakuan hari libur Lebaran 2021.
Dalam aturan terbaru, masyarakat hanya memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari.
Ketetapan itu diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menag, Menaker, dan Menpan-RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 yang ditandatangani pada 22 Februari 2021.
Baca Juga: Trailer Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Elsa Gagal Meracuni Riki, Rendi Berhasil Membantunya Lolos?
Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.
Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.
Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu libur masa Lebaran selama tiga hari, yaitu pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, dalam SKB sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Namun, setelah dilakukan peninjauan kembali, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari.
Alasan pemangkasan jumlah cuti bersama dikarenakan pandemi virus corona yang belum turun ditandai kurva penularan virus yang belum melandai.
Daftar hari libur yang dipangkas antara lain:
1. Cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret 2021
2. Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, dan 19 Mei 2021
3. Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember 2021
Baca Juga: Berpuasa Tanpa Sahur, Hukumnya Sah atau Tidak?
Sementara itu, cuti bersama yang masih berlaku, yaitu cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei 2021 dan Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.
Dengan dipangkasnya cuti bersama ini, berikut daftar libur nasional dan cuti bersama 2021:
Libur nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
- 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April: Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Direvisi, Termasuk 8 Wilayah Aglomerasi Dilarang Mudik Mulai 6-17 Mei 2021
Cuti bersama
- 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember: Hari Raya Natal
Demikian daftar libur Lebaran 2021 serta jadwal resmi cuti bersama 2021. ***