Direvisi, Termasuk 8 Wilayah Aglomerasi Dilarang Mudik Mulai 6-17 Mei 2021

- 3 Mei 2021, 13:28 WIB
Simak Bro! ANS Nekat Mudik, Inilah 4 Sanksi Ringan hingga Berat
Simak Bro! ANS Nekat Mudik, Inilah 4 Sanksi Ringan hingga Berat /ilustrasi Pixels/

MUDANESIA – Masyarakat yang tadinya berada di wilayah aglomerasi dan diperbolehkan untuk mudik lokal, kini di larang.

Mudik lokal adalah pergerakan penduduk antarwilayah.

Padahal sebelumnya larangan mudik Lebaran 2021, memperbolehkan masyarakat di wilayah aglomerasi untuk bepergian atau mudik lokal.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung3 Mei 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Larangan mudik Lebaran 2021 dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Menurut Ketua Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, ternyata mudik lokal tetap berpotensi menyebarkan virus corona covid-19.

“Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki (cium pipi kanan atau kiri)," kata Doni Monardo.

Baca Juga: Umat Muslim Akan Jalani Dua Kali Ramadan di Tahun-tahun Berikut Ini, Loh!

"Itu artinya bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” ucapnya dalam Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu 2 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah