Terbukti Aniaya Sopir Taksi, Ulama Bahar Smith Dipenjara Tiga Bulan

23 Juni 2021, 08:10 WIB
Bahar Smith.* /

MUDANESIA - Ulama sekaligus terdakwa Bahar Smith harus menelan pil pahit usai mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis tiga bulan penjara menanti Bahar karena menganiaya sopir taksi daring.

Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, Bahar Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 2018.

Baca Juga: Berikut 5 Fakta Perjalanan Panjang Rendi Menemukan Majalah Berisikan Foto Elsa dan Riki di Ikatan Cinta

Menurut hakim pada Selasa, 22 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Smith dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasa 170 KUHP.

Namun, ada hal yang memberatkan terdakwa yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi. Hakim juga mencatat, hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberi uang sebagai ganti rugi.

Baca Juga: 6 Potret Dukungan Suami Membuat Karier Petenis Arab Ons Jabeur Semakin Cemerlang

Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan terdakwa dibebaskan dari hukuman.

"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata dia.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Smith mengatakan mereka menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.

Baca Juga: Korban Bertambah Menjadi 8 Orang, LBH APIK Buka Posko Pengaduan Pelecehan Seksual Terduga Gofar Hilman

Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.

"Kami masih pikir-pikir dulu yang mulia," kata Tuankotta.

Baca Juga: Getol Kritik Film Nussa, Eko Kuntadhi: Apakah Ini Foto Anak Indonesia? Promosi yang Merusak!

Kasus ini bermula ketika Bahar Smith diduga menganiaya Andriansyah (26) yang adalah sopir taksi daring pada 2018. Pada April 2021, Bahar mengakui telah memukul korban dengan motif menjaga martabat istri yang katanya digoda oleh korban saat korban mengantar jemput istrinya.

Namun, korban membantah perbuatan tersebut. Dia mengaku hanya mengantar istri terdakwa untuk berbelanja dan membeli keperluan rumah.

"Tidak ada (perkataan godaan)," kata Andriansyah.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler