Daftar CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Cara Mudah Unggah Dokumen Persyaratan

1 Juli 2021, 08:56 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengikuti apel rutin di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk 2021, Pemkot Cimahi mengusulkan 400 formasi CPNS maupun P3K. Cara Urus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba Plus Besaran Biayanya, Untuk Daftar CPNS 2021 /dok Diskominfoarpus Kota Cimahi/

MUDANESIA - Pendaftaran penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 telah dibuka sejak Rabu, 30 Juni 2021 pukul 18.30 WIB.

Pendaftaran dibuka melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi Anda yang berminat mengikuti seleksi CASN 2021, dapat mulai mendaftarkan diri dan memilih formasi yang diminati.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Buka 4.774 Formasi, Cek Link SSCASN dan Dokumen Seleksi yang Harus Disiapkan

Sebelum panitia seleksi nasional pengadaan CPNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, penting untuk memahami apa saja syarat kemudian proses seleksinya.

Dalam pengumuman nantinya paling sedikit memuat, nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

Sebagai gambaran, mengenai syarat umum pelamaran CPNS bisa kita lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Resmi Dibuka Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya

Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Adapun persyaratan untuk bisa daftar di CPNS nanti adalah:

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Baca Juga: Ternyata Ini Tahapan Italia dari yang Terparah Menjadi Zona Bebas Masker Mulai Hari Ini

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: Kemenkumham Resmi Buka Penerimaan CPNS untuk 4.558 Orang, Simak Tahapannya Agar Lolos Seleksi

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Racket Boys Episode 8: Yoon Dam dan Hae Kang Dipilih Jadi Atlet Remaja Nasional Badminton

Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.

2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

Baca Juga: Kejagung Kembali Pulangkan Buronan dari Singapura: Hendra Subrata Kabur 10 Tahun

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.

Baca Juga: Peran Penting Orang Tua Agar Anak Tidak Terpapar Virus Corona

6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.

Mengutip laman SSCASN, persyaratan berkas yang diunggah saat pendaftaran, baik untuk CPNS, PPPK guru, maupun PPPK non-guru, adalah sama.

Berikut daftar dokumen yang harus diunggah:

Baca Juga: Penampungan Sampah Akan Dipindah Ke Legok Nangka, Perhutani: Kembalikan Sarimukti Jadi Hutan Produksi Lagi

1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 331: Bukti-bukti Elsa Pembunuh Roy Diangkat Lagi dalam Penyelidikan Aldebaran

5. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

Baca Juga: Ruang Isolasi di Rusun Nagrak Jakarta Utara Diisi 1.268 Pasien Positif COVID-19

Pelamar harus memastikan bahwa ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Agar proses unggah lebih cepat, Anda perlu membersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler