Kejagung Kembali Pulangkan Buronan dari Singapura: Hendra Subrata Kabur 10 Tahun

- 27 Juni 2021, 08:35 WIB
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab
Terpidana Hendra Subrata saat dilakukan tes swab /Foto: Puspenkum Kejagung/

MUDANESIA - Hendra Subrata, terpidana kasus percobaan pembunuhan tiba di Indonesia setelah 10 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung atau sejak 2011.

Selama pelariannya Hendra Subrata tinggal di Singapura. Hendra Subrata merupakan buronan kedua yang ditangkap Kejaksaan Agung dalam dua pekan terakhir.

Sebelumnya Kejagung memulangkan Adelin Lis yang juga berada di Singapura.

Baca Juga: Rating Drama Korea Hospital Playlist 2 Episode 2 Memecahkan Sejumlah Rekor, Menggeser Mr. Sunshine

Kasus yang menjerat Hendra bermula sejak Maret 2008, atas upaya percobaan pembunuhan yang ia lakukan terhadap Herwanto Wibowo, seorang pengusaha properti. Atas tindakan Hendra, korban mengalami cacat permanen.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengatakan, pada 28 Januari 2009, Hendra dituntut 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, empat bulan bulan kemudian atau Mei 2009, Majelis Hakim hanya menjatuhkan vonis empat tahun bui.

"Dan putusan Pengadilan Negeri (Jakbar) Mei 2009, terpidana dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan, dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," kata Leonard dalam pers konpers yang disiarkan langsung YouTube Kejagung RI, Sabtu, 26 Juni 2021, malam.

Baca Juga: Pembunuh George Floyd Dijatuhi Vonis 22,5 Tahun Penjara, Joe Biden Berikan Pernyataan

Pada 25 Maret 2010, Hendra mengajukan banding, tapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Delapan bulan kemudian, atau pada 8 Oktober 2010, ia mengajukan kasasi namun kembali ditolak.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x