Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 13 Oktober 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

13 Oktober 2021, 08:39 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Polres Cimahi periode 23-28 Agustus 2021 /Instagram @simsatlantaspolrescimahi/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Rabu, 13 Oktober 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di Cimahi Mall, Kota Cimahi.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 13 Oktober 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Anda Belum Vaksin atau Ingin Dapat Dosis 2? Simak Jadwal Vaksinasi Massal di Bogor untuk Minggu Depan!

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Racun Sup Ayam Picu Keretakan Rumah Tangga Sarah dan Surya: Ikatan Cinta 12 Oktober 2021

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Tanding Besok, Jawa Barat Loloskan Atlet Terbanyak ke Final Bulu Tangkis PON XX Papua

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler