Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020

- 3 Desember 2020, 09:15 WIB
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun.
Keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun. /Pixabay/ Igerlily713

MUDANESIA – Pemerintah kembali melakukan revisi atas cuti bersama tahun 2020. Revisi ini dilakukan dengan mengurangi jumlah cuti bersama sebanyak tiga hari untuk mencegah kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) perubahan cuti bersama ini menghapus pengganti cuti bersama Idulfitri 1441 H yang sedianya jatuh pada 28 hingga 31 Desember 2020. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada Kamis, 24 Desember 2020 masih tetap.

“Dalam SKB perubahan keempat tersebut, pengganti cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1441 H hanya menjadi satu hari, yaitu pada Kamis, 31 Desember 2020,” jelas Atmaji dalam siaran pers yang diterima Mudanesia.com.

Baca Juga: Ditahan KPK, Ajay Muhammad Priatna Hapus Postingan di Instagram, Menghapus Jejak atau Kenangan?

Dengan demikian, cuti bersama di akhir tahun 2020 hanya menjadi dua hari, dari yang sebelumnya lima hari. Pengurangan cuti bersama ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang hingga kini tak kunjung usai.

Perubahan cuti bersama ini tertuang dalam SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB bernomor 744/2020, 05/2020, 06/2020. SKB ini berlaku mulai 1 Desember 2020.

Atmaji menjelaskan setelah SKB ini, akan diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN). Dengan diberlakukannya Keppres tersebut, maka cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN.

Baca Juga: FAGI Jabar dan KPAI Sepakati Sekolah Tatap Muka Januari 2021, Asalkan Siswa dan Guru Diberikan Ini

Atmaji kembali mengingatkan bahwa maksud dari pengurangan cuti bersama ini adalah untuk mencegah adanya lonjakan positif Covid-19. Untuk itu, apabila tidak memiliki kepentingan mendesak, diharapkan para ASN, keluarga, dan masyarakat tidak berpergian agar tidak tertular Covid-19 dan menciptakan klaster baru.

“Namun, jika memiliki kepentingan mendesak, agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menjalankan 3M, termasuk menghindari kerumunan,” ungkap Atmaji. ***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x