Pelanggaran Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Jabar: Petugas KPPS Indramayu Diduga Coblos Surat Suara

- 10 Desember 2020, 22:18 WIB
Bawaslu Jabar kian meningkatkan pengawasan terhadap tahapan Pilkada di delapan kabupaten kota di Jabar. Selain pelaksanaan kampanye, Bawaslu juga kian meningkatakan pengawasan terhadap pendistribusian logistik serta sumber anggaran kampanye calon.
Bawaslu Jabar kian meningkatkan pengawasan terhadap tahapan Pilkada di delapan kabupaten kota di Jabar. Selain pelaksanaan kampanye, Bawaslu juga kian meningkatakan pengawasan terhadap pendistribusian logistik serta sumber anggaran kampanye calon. /Eep Handy/

MUDANESIA - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) menemukan adanya dugaan praktek kecurangan pemilu yang dilakukan oleh petugas KPPS di Kabupaten Indramayu dalam Pilkada Serentak 2020, 9 Desember 2020.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menjelaskan, petugas pengawas pemilu menemukan adanya dugaan petugas KPPS yang melakukan pencoblosan terhadap surat suara di TPS 7, Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur, Indramayu.

Laporan ini berawal ketika saksi yang melihat kejadian tersebut keberatan dan membuat berita acara keberatan, kejadian ini dijadikan temuan PTPS dan langsung dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP).

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Mantan Sekretaris DPUPRPKP Banjar, Dalami Korupsi Proyek Infrastruktur

"Di hari H ditemukan di Kabupaten Indramayu, ada salah satu TPS yang dalam pelaksaannya diduga ada petugas KPPS yang melakukan pencoblosan terhadap empat surat suara, tentu dalam kaidah ketentuan aturan ini dilarang, dan berpotensi dalam kajian panwas untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jabar, Kamis, 10 Desember 2020.

Abdullah mengatakan, ada sejumlah syarat dilaksanakannya PSU yakni pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedural, ketika ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak masuk ke dalam lingkup daftar memilih di situ menggunakan hak suara, atau para pihak yang menggunakan pemilihan lebih dari satu kali.

Saat ini, kata Abdullah, pihak Bawaslu Kabupaten Indramayu tengah mendalami temuan tersebut. Jika diharuskan menggelar PSU, Abdullah menegaskan PSU akan dilakukan di TPS tempat kasus ini ditemukan.

Baca Juga: Bedas Klaim Kemenangan, Cucun: Ternyata Bisa Runtuhkan Mitos Dinasti Mudah Memenangkan Pilkada!

"Teman-teman di Indramayu akan mengambil langkah, kemungkinan soal aspek pidananya terkait penggunaan surat suara yang bukan menjadi hak suaranya," kata Abdullah.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x