Luar Biasa! Fadli Zon Siap Tawarkan Diri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab

- 13 Desember 2020, 21:50 WIB
Fadli Zon siap jadi penjamin Rizieq Shihab
Fadli Zon siap jadi penjamin Rizieq Shihab /Fadli Zon Official Youtube/

 

MUDANESIA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020. Sebelumnya, Rizieq telah diperiksa selama lebih dari 10 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Rizieq disangkakan telah melanggar dua pasal yaitu Pasal 93 Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP soal penghasutan.

Terkait dengan perkara yang menjerat Rizieq, Fadli Zon menyampaikan pendapatnya pada Minggu, 13 Desember 2020, malam. Dalam video sepanjang 2 menit 24 detik, di Channel Youtube Fadli Zon Official, ia merasa menyesal.

Baca Juga: Mau Jadi Penerima Program Kartu Prakerja Gelombang 12? Simak Cara Daftar di www.prakerja.go.id

"Saya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab. Mulai dari penersangkaan yang terburu-buru, penahanan, dan terutama pembunuhan terhadap 6 warga sipil yang insya Allah syahid, pada 7 Desember," ujar Fadli Zon.

Selanjutnya, Fadli Zon menyebutkan Rizieq diperiksa belasan jam pada Sabtu, 12 Desember 2020. Fadli Zon menyebutkan tuduhan diragukan. Masih sangat sumir tentang protokol kesehatan.

"Ribuan kasus protokol kesehatan. Hanya satu diproses dengan cara luar biasa, bahkan pembunuhan," sambungnya.

Baca Juga: Elsa Tetap Berbohong Soal Bayi Andin, Rendy Selidiki Pembuat Nisan Palsu

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x