Luar Biasa! Fadli Zon Siap Tawarkan Diri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab

- 13 Desember 2020, 21:50 WIB
Fadli Zon siap jadi penjamin Rizieq Shihab
Fadli Zon siap jadi penjamin Rizieq Shihab /Fadli Zon Official Youtube/

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat 10 Persen Habis Libur Panjang, Waspada Libur Natal dan Tahun Baru

Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah