Lanjutan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Jawaban Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Mohon HRS Hadir

- 5 Januari 2021, 11:33 WIB
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan
Sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian/

MUDANESIA - Gugatan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah dimulai Senin 4 Januari 2021.

Rizieq dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan penghasutan dan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta sesaat setelah kepulangannya dari Arab Saudi.

Sidang praperadilan akan dipimpin oleh seorang hakim tunggal. Hakim tunggal ini berwenang untuk memeriksa dan memutuskan isi dari gugatan. Sidang praperadilan harus diputus selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7 hari.

Baca Juga: Teddy ke Pengadilan Agama Bandung, Soal Warisan Lina Jubaedah, Sule: Nggak Ada Urusan Sama Saya!

Sidang perdana beragendakan mendengar permohonan gugatan praperadilan dari tim Kuasa Hukum Habib Rizieq terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di jalan Petamburan.

Sedangkan untuk hari ini, diagendakan pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Habib Rizieq.

Dijadwalkan sidang berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Tangani Temuan Drone China, Menhan Prabowo Subianto Ajak Publik Hentikan Polemik yang Seperti Ini

"Untuk sidang selanjutnya, kita berikan kesempatan bagi para termohon besok, pukul 13.00 WIB siang," ungkap Hakim Ketua Akhmad Sahyuti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 4 Januari 2021.

Hakim Ketua mengatakan semua pihak diharapkan dapat hadir dalam persidangan hari ini tanpa ada pemanggilan kembali.

Tim Kuasa Hukum Muhamad Rizieq Shihab meminta kepada Hakim untuk mendatangkan klinennya selama sidang praperadilan berlangsung.

Baca Juga: Diperiksa 11 Jam Kasus Video Syur dan Minta Maaf ke Publik, Michael Yukinobu Banjir Pujian Netizen

Dikatakan tim Kuasa Hukum, hal ini menguatkan permohonan yang diajukan selama masa persidangan.

"Sebenarnya kami akan mengajukan kepada hakim untuk menghadirkan (Habib Rizieq). Karena beliau ini kan termohon dan kalau bisa menghadirkan di persidangan," papar tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Akhmad kholid.

Dikatakan kholid, pihaknya tidak memiliki kuasa untuk menghadirkan Habib Rizieq di persidangan.

Baca Juga: Pedas, Cabai Sumbang Inflasi Terbesar Kedua Setelah Emas Perhiasan di Tahun 2020

"Kami ini kan tidak punya kuasa untuk menghadirkan. Jadi yang punya wewenang adalah termohon makanya kami minta nantinya kepada hakim Habib Rizieq bisa hadir di setiap persidangan," katanya.

Atas penetapan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020 dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PB.Jkt.Sel.

Gugatan ini dilayangkan Kuasa Hukum selain untuk Rizieq Shihab juga bersama dengan empat orang lainnya yang ditahan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.***

Editor: Sofia Khansa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah