PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Kebijakan Tidak Populer yang Harus Dilakukan, Simak Aturannya

- 7 Januari 2021, 12:02 WIB
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. /Instagram.com/@ir_achmadhusein

Baca Juga: Gempa 6,4 SR Guncang Bone Bolango Subuh Tadi, BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Susulan

1. Menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat.

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Ucapkan Maaf Atas Video Syur, Gisel: Terutama untuk Orangtua dan Anak yang Menjadikan Saya Panutan

4. Kegiatan di restoran seperti makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

5. Pembatasan untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persed dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Resmi Dibubarkan, Persipura Jayapura: Kita di-PHP Berbulan-bulan

7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x