PSBB Jawa dan Bali 11-25 Januari 2021, Kebijakan Tidak Populer yang Harus Dilakukan, Simak Aturannya

- 7 Januari 2021, 12:02 WIB
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Pemerintah pusat memberlakukan PSBB untuk seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, berlaku mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. /Instagram.com/@ir_achmadhusein

MUDANESIA - Pemerintah menetapkan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

PSBB diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di 6 provinsi yang berisiko tinggi penyebaran Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan pengetatan itu bukan pelarangan.

Baca Juga: Penting, 5 Poin Permintaan Maaf Gisel Terkait Video Syur yang Menggemparkan Publik

"Dengan pengetatan pembatasan ini bukan pelarangan. Seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga di situs Antara.

Berikut sejumlah fakta dan wilayah PSBB 11-25 Januari 2021 yang ditetapkan pemerintah. Daftar daerah yang diterapkan pembatasan dapat berubah sesuai dengan keputusan gubernur.

1. Fokus penerapan PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Baca Juga: Ungkap Rahasia Keutamaan Hari Kamis dengan Doa yang Dipanjatkan Siti Fatimah Az Zahra Berikut Ini

PSBB dilakukan karena wilayah itu memenuhi salah satu dari empat parameter yakni tingkat kematian dan tingkat kasus aktif yang masing-masing di atas rata-rata nasional.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x