2. Penerapan pembatasan tersebut akan dilakukan di DKI Jakarta, kemudian di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota sekitar yang berbatasan dengan ibu kota provinsi berisiko tinggi.
3. Penerapan PSBB di wilayah Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, dan Tangerang Raya.
Baca Juga: PSBB 11-25 Januari 2021 Diterapkan di DKI Jakarta dan 23 Kota Kabupaten di 6 Provinsi Risiko Tinggi
4. Penerapan PSBB di wilayah Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
5. Untuk wilayah Jawa Tengah terdiri dari Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
6. PSBB di DI Yogyakarta antara lain meliputi Gunungkidul, Sleman, dan Ponorogo.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 7 Januari 2021, BMKG Peringatkan 18 Kota di Jawa Barat Hujan Lebat dan Angin Kencang
7. Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur terdiri dari Surabaya Raya dan Malang Raya
8. Untuk wilayah Bali meliputi Kota Denpasar dan Badung.
Sementara itu, pengaturan kembali pemberlakuan pengawasan meliputi: