Bukan hanya tes COVID-19, polisi juga melakukan tes kesehatan umum demi memastikan orang yang diperiksa penyidik tidak dalam keadaan sakit dan layak mengikuti jalannya pemeriksaan.
"Kita cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," kata Yusri.
Baca Juga: Pilih Teknik Sipil dalam SNMPTN 2021, Simak 12 Pilihan Karir dan 14 Kampus yang Terakreditasi A
Atas kasus video asusila ini, polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka. Selain Gisel, polisi juga menetapkan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) tersangka sebagai pemeran pria dalam video syur yang viral itu.
Yusri mengatakan, Gisel mengaku video itu dibuat pada tahun 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara. Saat pembuatan video itu, Gisel juga mengaku dirinya dalam pengaruh minuman beralkohol.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.
Baca Juga: Jangan Tergesa-gesa Tinggalkan Masjid, Berikut Doa yang Mustajab Dipanjatkan Setelah Salat Jumat
"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.***