"'Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi. Dengan dia like secara enggak langsung ikut mendistribusikan video porno itu," tuturnya.
Menurut dia, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat.
"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak, ya, semua orang bisa lihat," kata Febriyanto.
Baca Juga: Sodorkan Istrinya untuk Disuntik Vaksin COVID-19, Hengky Kurniawan: Saya Ingin Lepas Masker
Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial yang melanggar Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP.***