MUDANESIA - Rizieq Shihab, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kasus pertama terkait kerumunan pada sejumlah agenda kegiatan di Petamburan, Jakarta Selatan. Rizieq Shihab dinilai melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kasus kedua, Rizieq dinilai telah melakukan penghasutan. Yang ketiga, Rizieq dijadikan tersangka bersama menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Baca Juga: Datang Wajib Lapor Sebagai Tersangka Video Syur di Waktu yang Berbeda, Gisel Menghindar Bertemu MYD?
Mereka dianggap menghalangi tugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menyelidiki transparansi hasil swab RIzieq yang dirawat di RS Ummi.
Sebelum menyandang status tersangka pada kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19, Rizieq Shihab pernah dijerat status tersangka.
Berikut deretan kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab yang dirangkum Mudanesia.com.
1. Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila
Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT Pos Indonesia Buka Kesempatan Lulusan SMA di Kalimantan Selatan